Kasus ini bermula dari terbitnya SHGB dan SHM atas pagar laut yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Pantura Tangerang. Keberadaan sertifikat ini memicu polemik karena wilayah tersebut seharusnya menjadi bagian dari kawasan perairan dan bukan area yang bisa dimiliki secara pribadi.
Pihak berwenang saat ini tengah menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan adanya praktik ilegal dalam pengurusan sertifikat tanah ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, kasus SHGB pagar laut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Investigasi dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang dianggap tidak sah tersebut.
Beberapa pihak, termasuk pemerintah daerah dan aktivis lingkungan, mengecam tindakan ini karena dinilai merugikan negara dan berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.