Pertimbangan kedua yang harus diperhatikan adalah perhitungan pajak secara keseluruhan. Dengan kenaikan tarif PPN, perhitungan pajak barang mewah akan melibatkan PPnBM juga. PPnBM sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang mewah yang dipungut sekaligus pada saat barang mewah tersebut pertama kali dipungut PPnBM dan dikenakan juga pada saat impor.
Adapun rumus untuk menghitung besarnya pajak barang mewah adalah harga jual dikurangi dengan harga beli atau nilai pasar, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Dalam hal ini, perlu diperhatikan pula tentang potongan harga (diskon) maupun pajak yang sudah dibayar sebelumnya.
Selain itu, pengusaha maupun konsumen juga harus memastikan bahwa mereka telah memahami peraturan yang berlaku terkait dengan PPnBM, termasuk regulasi yang berkaitan dengan pengurangan tarif pajak, perubahan dalam jenis barang mewah yang terkena pajak, dan sebagainya.
Dengan demikian, dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, perhitungan pajak barang mewah yang terkena PPnBM menjadi lebih penting untuk diperhatikan. Pengusaha dan konsumen perlu memahami mekanisme perhitungan pajak tersebut agar dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan menghindari sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak berwenang.