Tampang.com – Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur selalu jadi momen yang dinanti ribuan pengunjung setiap tahunnya. Langit malam yang dihiasi ribuan lampion menjadi saksi bisu doa dan harapan umat Buddha serta masyarakat umum yang hadir. Namun, agar momen sakral ini berjalan lancar, pengunjung wajib mematuhi sejumlah aturan penting dari panitia.
Tiket Wajib dan Penukaran Hanya di Tanggal Tertentu
Untuk mengikuti pelepasan lampion Waisak 2025, peserta wajib memiliki tiket resmi seharga Rp 500.000, yang sudah termasuk tiket masuk kawasan Candi Borobudur dan gelang akses ke area pelepasan lampion. Tiket hanya berlaku untuk satu orang dan satu sesi saja.
Penukaran tiket dilakukan pada 12 Mei 2025, pukul 10.00–17.00 WIB, di lokasi yang akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @borobudurmeditation. Peserta yang tidak menukarkan tiket tepat waktu bisa kehilangan haknya untuk ikut serta.