Tampang

Kemenkominfo Mempersiapkan Langkah-langkah untuk Menciptakan Ruang Digital Ramah Anak

25 Jul 2024 08:04 wib. 142
0 0
Kemenkominfo Mempersiapkan Langkah-langkah untuk Menciptakan Ruang Digital Ramah Anak
Sumber foto: google

Selain itu, dalam periode yang sama, Kementerian Kominfo juga menangani 37 konten kekerasan pada anak. Konten-konten tersebut kebanyakan ditemukan di layanan Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 27 konten, diikuti oleh aplikasi berbagi berkas delapan konten, serta sisanya tersebar di situs web dan Twitter/X.

Langkah lain yang diambil oleh Kementerian Kominfo untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak adalah melalui upaya menggalakkan literasi digital baik bagi anak-anak maupun orang tua. Literasi digital ini diperlukan agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan internet, bahwa ruang digital seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif serta mengasah kreativitas dalam berinovasi.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 16A UU nomor 1/2024 diatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Aturan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga anak-anak Indonesia di ruang digital, sekaligus memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman, nyaman, dan produktif bagi mereka.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?