Nasib iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih belum menemui kejelasan. Pemerintah tengah menunggu revisi proposal investasi dari Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat utama agar produk mereka dapat dipasarkan di Tanah Air. Sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya, dan pemerintah tidak dapat memperpanjangnya karena Apple belum menyelesaikan komitmen investasi dari periode 2020-2023.
Kontrak investasi sebelumnya seharusnya rampung pada Juni 2023, namun Apple belum menepati janji tersebut. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa ketidakpatuhan ini memungkinkan pemerintah memberikan sanksi yang beragam, mulai dari penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat. Jika sanksi terakhir diterapkan, produk Apple, termasuk seri iPhone lama seperti iPhone 14 dan iPhone 13, terancam dilarang beredar di Indonesia.
Meski begitu, Kemenperin memilih memberikan sanksi paling ringan, yaitu meminta Apple menambah modal investasi melalui proposal baru untuk periode 2024-2026. Namun, jika Apple tetap tidak memenuhi kewajiban, sanksi yang lebih berat akan dipertimbangkan.