Dunia teknologi terus berkembang, namun seringkali terkendala oleh aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Hal ini pun dialami oleh Apple dengan seri iPhone 16 yang belum pasti untuk dijual di Indonesia. Persoalannya adalah terganjalnya sertifikat TKDN yang dimiliki perangkat ini, yang habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Sebagai informasi dasar, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) merupakan standar yang wajib dipenuhi oleh perangkat elektronik yang ingin dijual di Indonesia. Pemerintah memiliki ketentuan batas minimal TKDN yang harus dipatuhi oleh perangkat tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 tahun 2021, batas minimal TKDN saat ini mencapai 35%, naik dari 30% pada Peraturan Menteri Kominfo No. 27 tahun 2015. Bahkan, masih ada wacana untuk menaikkan batas TKDN menjadi 40%, meskipun belum ada aturan resmi yang menggantikan peraturan tersebut.
Meski begitu, sejumlah perangkat dari merek lain telah memenuhi atau bahkan melebihi batas TKDN yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE sudah mencapai 40,3%, berdasarkan informasi yang diunggah di laman resmi Samsung Indonesia. Demikian pula, Xiaomi Redmi A1 juga telah lolos dengan sertifikasi TKDN 40,3%, sementara beberapa perangkat Xiaomi lainnya mayoritas telah memenuhi TKDN berkisar 36-38%.