Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan pemblokiran akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi aturan pendaftaran di Indonesia. Salah satu platform besar yang terkena sanksi adalah eBay, platform e-commerce internasional yang cukup populer.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di ruang digital dan menjamin agar seluruh layanan daring yang beroperasi di Indonesia mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
eBay dan Dua Platform Lain Diblokir
Melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa ketiga platform tersebut dianggap tidak menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE. Selain eBay, dua platform lain yang terkena blokir adalah:
Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat administratif, meskipun telah diberikan berbagai bentuk pemberitahuan sebelumnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemblokiran
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat. Pasal ini mengamanatkan bahwa setiap entitas digital yang ingin menyediakan layanan di Indonesia wajib mendaftar ke sistem OSS (Online Single Submission).
Sebelum mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran, Komdigi terlebih dahulu mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, serta imbauan melalui siaran pers. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga platform tetap tidak menunjukkan respons atau upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.