"Apakah nilai investasi sebesar US$ 100 juta tersebut memang adil bagi Indonesia, dibandingkan dengan nilai investasi yang dilakukan Apple di negara lain seperti Vietnam dan India," jelas Febri Hendri.
Selain itu, Kemenperin juga ingin memastikan bahwa kelonggaran dalam penjualan iPhone 16 yang akan diberikan kepada Apple akan adil bagi produsen perangkat telekomunikasi (HKT) lain yang telah melakukan perakitan produk mereka di Indonesia.
"Apakah nilai investasi sebesar US$ 100 juta juga merupakan sebuah keputusan yang adil bagi para investor di sektor smartphone dan produk HKT di Indonesia. Kita sadar bahwa bukan hanya Apple yang melakukan investasi dan memanfaatkan pasar domestik smartphone dan HKT di Indonesia, namun juga terdapat produsen lain yang telah berinvestasi di Indonesia," ungkap Febri.
Dalam pandangan Kemenperin, investasi yang dilakukan Apple harus mendukung target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8 persen.
"Kami menginginkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8 persen dengan harapan dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan kami juga berharap bahwa investasi yang dilakukan oleh Apple dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia," tambahnya.