Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari para terdakwa.
Lewat dokumen persidangan yang terungkap, Ammar disebut tak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Diduga, Ammar Zoni terlibat dalam transaksi jual-beli barang haram tersebut bersama seorang pemasok bernama Akri. Hal ini menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya sebatas pada konsumsi, namun juga terlibat dalam jaringan distribusi dan perdagangan narkotika.
Dokumen itu menerangkan bahwa Ammar Zoni mengirimkan uang senilai Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika. Ammar dan Akri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan peran penting Ammar Zoni dalam mendanai bisnis narkotika yang terbukti merusak masyarakat.