Tampang

Ariel Noah dan Raffi Ahmad Terancam Penjara Usai Touring Naik Moge

28 Mei 2024 15:11 wib. 106
0 0
Ariel Noah dan Raffi Ahmad Terancam Penjara Usai Touring  Naik Moge
Sumber foto: google

Menurut pakar hukum, tindakan touring dengan moge yang dilakukan oleh Ariel Noah dan Raffi Ahmad dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat diterapkan antara lain berupa denda yang cukup besar dan juga ancaman penjara.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama penggemar kedua selebriti tersebut. Banyak dari mereka yang memberikan pendapat dan komentar mengenai tindakan Ariel Noah dan Raffi Ahmad yang terancam penjara usai melakukan touring dengan moge. Mereka berharap agar kedua selebriti tersebut dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, pihak terkait seperti kepolisian dan instansi terkait lainnya, seperti Departemen Perhubungan, juga telah memberikan pernyataan terkait masalah ini. Mereka menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Dalam kontroversi ini, masih banyak pendapat yang beredar di masyarakat. Namun, yang jelas, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mematuhi aturan hukum terutama terkait dengan dunia otomotif dan lalu lintas. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi yang berkepanjangan bagi kedua selebriti tersebut.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%