Kasus ini semakin mencuat setelah berbagai postingan di media sosial yang menunjukkan aksi mereka saat melakukan touring dengan moge tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Ariel Noah dan Raffi Ahmad dapat terjerat masalah hukum yang serius.
Menurut pakar hukum, tindakan touring dengan moge yang dilakukan oleh Ariel Noah dan Raffi Ahmad dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat diterapkan antara lain berupa denda yang cukup besar dan juga ancaman penjara.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama penggemar kedua selebriti tersebut. Banyak dari mereka yang memberikan pendapat dan komentar mengenai tindakan Ariel Noah dan Raffi Ahmad yang terancam penjara usai melakukan touring dengan moge. Mereka berharap agar kedua selebriti tersebut dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Secara terpisah, pihak terkait seperti kepolisian dan instansi terkait lainnya, seperti Departemen Perhubungan, juga telah memberikan pernyataan terkait masalah ini. Mereka menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.