Tampang

Bagaimana Hukum Menunda Shalat tanpa Alasan?

26 Feb 2025 20:25 wib. 28
0 0
Hukum Menunda Shalat
Sumber foto: Canva

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Setiap harinya, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu, dengan waktu dan tata cara tertentu. Namun, terkadang terdapat situasi di mana seseorang menunda shalat tanpa alasan yang jelas. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana hukum menunda shalat tanpa alasan menurut ajaran Islam?

Dalam ajaran Islam, shalat adalah bentuk ibadah yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Allah SWT telah menetapkan waktu tertentu untuk setiap shalat. Menunda shalat di luar waktu yang telah ditentukan, tanpa alasan yang dibenarkan, dianggap sebagai pelanggaran terhadap salah satu kewajiban agama. Menunda pelaksanaan shalat tanpa alasan dapat mengakibatkan dosa yang besar, tergantung pada niat dan kondisi individu tersebut.

Hukum menunda shalat tanpa alasan bisa dilihat dari beberapa perspektif. Pertama, jika seseorang menunda shalat tanpa alasan yang dapat diterima, maka ia terjerumus dalam hukum haram. Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya tentang pentingnya menjaga waktu shalat. Beliau bersabda, "Shalat adalah tiang agama. Barangsiapa mendirikannya, maka ia telah mendirikan agama, dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Ahmad).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?