Golongan yang selanjutnya adalah orang yang tidak beriman atau kafir. Meskipun dalam kondisi tertentu ada perdebatan mengenai hal ini, secara umum, zakat ditujukan untuk membantu kaum Muslim. Sebagian besar ulama sepakat bahwa zakat tidak dapat diberikan kepada orang non-Muslim, terutama jika tujuan pemberian zakat tersebut tidak menunjukkan potensi untuk menarik mereka kepada Islam.
Kemudian, orang yang terlibat dalam kegiatan maksiat atau perbuatan dosa berat juga biasanya tidak berhak menerima zakat. Mereka yang terlibat dalam kasus kriminal atau pelanggaran berat seharusnya lebih memfokuskan diri pada perbaikan akhlak dan perilaku mereka sebelum memikirkan bantuan ekonomi dari zakat. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan dan martabat lembaga zakat serta menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya niat yang baik dalam meminta bantuan.
Golongan yang tidak berhak menerima zakat juga termasuk mereka yang mampu meminta bantuan tetapi memilih untuk tidak mengupayakan usahanya sendiri. Misalnya, jika seseorang memiliki potensi untuk bekerja, tetapi memilih untuk mengandalkan zakat tanpa berusaha, sebaiknya ia tidak diberikan zakat. Zakat harus menjadi pendorong bagi mereka untuk dapat memperbaiki nasib mereka, bukan justru menjadi ketergantungan.