Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan jika kasus ini ditutup setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (10/7). “Kasus sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Argo. Keputusan untuk menutup kasus ini diambil dari hasil gelar perkara dan berdasarkan keterangan yang disampaikan ahli IT, bahasa dan pidana yang ikut dihadirkan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus Kaesang.
Menurut para ahli tersebut tidak ada unsur ujaran kebencian dalam vlog Kaesang. Hasil dari gelar perkara ini akan diberitahukan oleh pihak pelapor (Hidayat). “Iya nanti juga kami akan sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana,” kata Argo. Hidayat menyebut jika Kaesang diduga melanggar pasal 156 KUHP mengenai penodaan agama dan Pasal 28 UU ITE mengenai kebencian terhadap golongan tertentu.