"Rekomendasi panwascam sudah keluar. Kami tetapkan pemungutan suara ulang. Sebab, di TPS itu, ada penambahan dua kertas suara," ucap Didih kepada salah satu media, Kamis, 28 Juni 2018.
Pelanggaran pemilu yang dimaksud adalah jumlah pemilih yang datang ke TPS dengan jumlah surat suara yang dihitung dari kotak suara tidak sama.
"Jumlah pemilih 262 orang. Tapi, begitu dihitung, 264 kertas suara keluar. Artinya, ada dua suara siluman," kata Didih.
"Kami juga perintahkan pemungutan suara ulang, minimal empat hari setelah keluar rekomendasi," lanjut Didih.