Seperti diketahui sebelumnya Setya Novanto telah divonis oleh hakim dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Novanto juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subside kurungan 3 bulan.
Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Tak hanya itu, hak politik Setya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
*dilansir dari laman tempo.co