Dengan demikian, keputusan MK untuk menolak gugatan sengketa pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin selaras dengan semangat memajukan sistem demokrasi Indonesia. Hal ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan keputusan lembaga peradilan demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem politik Indonesia.