Tampang

Jokowi Ungkap Alasan Berhentikan Budi Gunawan dari Posisi Kepala BIN

16 Okt 2024 22:33 wib. 140
0 0
Jokowi Ungkap Alasan Berhentikan Budi Gunawan dari Posisi Kepala BIN
Sumber foto: Tempo.co

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Alasan itu diungkapkan Jokowi di sela kunjungan kerja di Sumatra Utara, Rabu (16/10/2024). Menurut Jokowi, pemberhentian Budi Gunawan adalah bagian dari suatu proses administrasi karena kepala BIN yang baru akan dilantik bersama-sama dengan menteri pada 21 Oktober.

Jokowi juga menyatakan bahwa pemberhentian Budi Gunawan sudah dibicarakan dengan presiden terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, Prabowo Subianto. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keterbukaan dan kesinambungan dalam proses kepemimpinan di BIN.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah membenarkan pemberhentian Budi Gunawan. Surat permohonan pemberhentian itu disampaikan kepada DPR pada 10 Oktober. Dalam surat tersebut, dikemukakan bahwa pemberhentian Budi Gunawan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Proses lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN akan diserahkan kepada DPR RI, di mana hal tersebut harus melewati proses pertimbangan di DPR.

Selain itu, Ketua DPR, Puan Maharani, juga mengonfirmasi bahwa Jokowi telah menunjuk Muhammad Herindra, Wakil Menteri Pertahanan, sebagai pengganti Budi Gunawan. Puan mengatakan bahwa proses fit and proper test terhadap Herindra akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala BIN telah menimbulkan berbagai spekulasi dan perbincangan. Beberapa pihak mengaitkan pemberhentian ini dengan adanya perubahan kepemimpinan di tubuh BIN. Selain itu, muncul juga asumsi mengenai dinamika politik di dalam negeri yang mungkin terkait dengan keputusan ini. Meskipun begitu, pihak terkait telah menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?