Salah satu poin keberatan di eksepsi Buni Yani yaitu Ahok sudah dipenjara, hukumannya sudah inkrah, berarti Basuki Tjahya Purnama terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
Menurut kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, "Hukuman terhadap Ahok sudah inkrah, kami harap dakwaan terhadap Buni Yani batal demi hukum".
Kemudian ditambahkan oleh Buni Yani, bahwa sudah tidak masuk akal jika dia ikut masuk penjara seperti Ahok.