Norma Risma, Wakil Wali Kota Surabaya, pertama kali menyandang status janda pada tahun 2013 setelah bercerai dari Rozy Zay Hakiki, mantan suaminya. Namun, kehidupan pribadinya terus menjadi perbincangan publik. Hampir satu dekade setelah perceraian mereka, Norma Risma dipuji publik karena keberaniannya melakukan tindakan tegas terhadap mantan suami dan ibu kandungnya, yang terbukti berselingkuh.
Awalnya, kasus perselingkuhan antara ibu mertua dan menantunya itu mencuat setelah curiga warga mengungkapkannya. Saat digerebek oleh warga, ibu mertua Norma Risma dikabarkan ditemukan dalam keadaan tanpa busana bersama menantu. Perselingkuhan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik keluarga Norma Risma, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat.
Setelah perjuangan hukum yang berlarut-larut, akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis kepada ibu mertua dan mantunya. Pengadilan Negeri Serang memutuskan hukuman penjara sembilan bulan bagi mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki, serta delapan bulan bagi ibu kandungnya, Rihanah Anna. Vonis ini diberikan karena keduanya terbukti melakukan perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHPidana.
Hal ini menjadi pukulan telak bagi keduanya, sekaligus memberikan kelegaan bagi Norma Risma. Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, kuasa hukum Norma Risma, menyampaikan bahwa kliennya merasa puas dengan putusan pengadilan. Menurutnya, Norma Risma kini merasa lebih tenang karena mendapatkan keadilan dalam kasus yang melibatkan mantan suami dan ibu kandungnya.