Tampang.com | Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka mulai 19 Mei hingga 12 Juni 2025. Tahap awal ini sangat penting bagi calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK yang ingin melanjutkan pendidikan di wilayah Jakarta. Orangtua dan calon murid wajib menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili di DKI Jakarta, salah satu persyaratan utama dalam proses ini.
Pendaftaran pra-SPMB ini khusus diperuntukkan bagi beberapa kategori calon murid, di antaranya yang saat ini bersekolah di luar DKI Jakarta namun berdomisili di Jakarta berdasarkan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yaitu sejak 16 Juni 2024. Selain itu, lulusan maksimal dua tahun sebelumnya yang belum terdaftar di satuan pendidikan jenjang berikutnya dan berdomisili di DKI Jakarta juga harus mengikuti prapendaftaran ini. Calon murid yang bersekolah di lembaga asing di Jakarta juga wajib mengikuti tahap ini dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.