Kebebasan sekolah atau madrasah untuk melaksanakan sistem pendidikan masing-masing juga tertuang pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan perinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.”
Oleh karena itu, KPAI meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji kembali rencana kebijakan tersebut. Membangun sistem pendidikan harus menyeluruh, perkuat juga sistem layanan pendidikan di sekolah serta keluarga sangat berperan penting karena merupakan sekolah pertama bagi anak, karakter anak dapat dibentuk melalui peran keluarga serta keterlibatan masyarakat setiap hari.