Tampang

Kritik dari Pengurus Sekolah Swasta Terkait Keputusan MK Mengenai Pendidikan Gratis

30 Mei 2025 21:41 wib. 28
0 0
Kritik dari Pengurus Sekolah Swasta Terkait Keputusan MK Mengenai Pendidikan Gratis

BMPS telah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah sebagai respons terhadap keputusan MK tersebut. Pertama, mereka meminta pemerintah untuk menyusun regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum mengenai putusan ini. Kedua, BMPS berpendapat bahwa diperlukan pembuatan skema subsidi yang adil dan proporsional untuk sekolah swasta. Ketiga, jika pungutan masih dibolehkan, BMPS meminta agar ada skema transparansi yang jelas.

Keputusan tersebut berasal dari putusan MK pada 27 Mei 2025, yang mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ajuan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tidak membebani orang tua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dari hasil keputusan itu, MK memutuskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendidikan dasar selama sembilan tahun tanpa biaya, di kedua jenis sekolah tersebut. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyoroti bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) dari UUD 1945. Ditekankan pula bahwa selama ini perhatian pembiayaan wajib belajar hanya tertuju pada sekolah negeri, sementara banyak anak juga mengenyam pendidikan dasar di sekolah swasta. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?