Tampang

Kemendikdasmen Kaji Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

29 Mei 2025 22:51 wib. 59
0 0
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, dalam kunjungan kerjanya ke Sekolah Mardi Yuana Serang, Banten, pada Kamis (20/3/2025)(Dokumen Kemendikdasmen)
Sumber foto: Google

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Demikian bunyi putusan MK, Rabu (26/5/2025).

Kajian oleh Kemendikdasmen dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang efektif dan adil dalam mewujudkan amanat konstitusi ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?