MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Demikian bunyi putusan MK, Rabu (26/5/2025).
Kajian oleh Kemendikdasmen dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang efektif dan adil dalam mewujudkan amanat konstitusi ini.