Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, kembali menciptakan terobosan dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan dari berbagai sektor informal melalui ABPD 2024. Penghargaan ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan. Dalam gelaran Gebyar Badung Peduli Pekerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara langsung menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja. Mereka semua akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin terjadi saat mereka sedang bekerja.
Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada 5 bidang, salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Dengan regulasi dan program-program yang dimilikinya, pihaknya bertekad menjadikan Kabupaten Badung sebagai contoh nasional dalam mewujudkan 100% cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kabupaten Badung harus menjadi salah satu contoh di tingkat nasional, sehingga Kabupaten Badung dapat menciptakan wilayah yang sejahtera," tegas Bupati Giri.