Penandatanganan UU DKJ oleh Presiden Jokowi menandai langkah penting dalam perubahan status ibu kota negara. Selain itu, keberadaan Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat tetap menjalankan fungsi-fungsinya sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global. Sehingga, walaupun status ibu kota pindah ke IKN, Jakarta tetap menjadi kawasan yang berperan penting dalam perekonomian nasional dan internasional.