Tampang

Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka di Kasus Pesta Gay di Hotel Jaksel, Ini Perannya

4 Feb 2025 08:54 wib. 43
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Pada sebuah kejadian kontroversial, polisi telah berhasil mengamankan 56 orang pria terkait pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Terkait peran mereka, Ade Ary menjelaskan bahwa RH alias R bertanggung jawab atas biaya penyewaan kamar hotel. Sementara itu, RE alias E juga terlibat dalam pembiayaan persewaan kamar hotel. Sedangkan BP alias D diketahui sebagai orang yang merekrut peserta untuk acara tersebut.

Diketahui bahwa D adalah orang yang awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks tersebut. Setelah itu, peserta yang sebelumnya direkrut oleh D, turut mengundang rekan-rekan mereka untuk terlibat dalam pesta seks tersebut. Masing-masing peserta juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang tertarik untuk bergabung dalam acara tersebut.

Kasus ini tentu menimbulkan kehebohan di masyarakat, terutama terkait maraknya kasus-kasus pelecehan seksual dan pesta ilegal di tengah-tengah masyarakat. Hal ini juga menggugah kesadaran akan pentingnya penerapan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Selain itu, pihak berwenang perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah-masalah LGBT, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?