Selain itu, Agus menjelaskan bahwa Taryadi mengklaim tanah yang ditempati puluhan makam tersebut sebagai milik keluarganya. Disamping itu, kasus penyegelan puluhan makam ini viral di media sosial karena terdapat rekaman video amatir yang menunjukkan sejumlah warga merusak makam di lokasi tersebut.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seluruh makam di segel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengrusakan hingga penyegelan makam dengan logo dan tulisan PN Indramayu itu bermula dari sengketa tanah yang dilakukan oleh oknum PNS bernama Taryadi yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Namun, tanah tersebut diklaim milik warga bernama Sukani.
Menurut kuasa hukum Sukani, Toni RM, sekitar 20 makam disegel oleh oknum warga. Dia juga menegaskan bahwa sebelumnya Taryadi telah memprovokasi warga untuk bertindak atas lahan makam yang telah ditempatinya.