Data yang dikumpulkan dari sidak tersebut akan dianalisis oleh KPK. Selanjutnya, KPK akan berkolaborasi dengan Kemendikbudristek untuk membahas langkah perbaikan berdasarkan hasil analisis tersebut.
Selain itu, sidak ini juga didasari oleh aduan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk informasi mengenai manipulasi dalam proses penerimaan tersebut. Ghufron juga mencatat bahwa terdapat aduan terkait penerimaan siswa baru, namun sebagian besar terjadi di daerah dan diserahkan kepada pihak inspektorat serta korsup KPK untuk penyelesaiannya.
KPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan usai OTT pada tahun 2022. Namun, saat praktik di lapangan, KPK menyadari bahwa masih terdapat celah-celah yang perlu diperbaiki dalam proses penerimaan mahasiswa baru.