Politisi dari Partai Golkar ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PELATARAN, yang dinilai mudah, cepat, dan praktis. Dengan adanya peluang ini, diharapkan pemilik tanah dapat lebih aktif dalam mengurus sertifikat milik mereka tanpa harus terikat dengan jam kerja kantor pertanahan.
Demi menjawab tantangan dalam pendaftaran tanah, hingga Juni 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 122,2 juta bidang tanah telah terdaftar, dari target yang ditetapkan yaitu 126 juta bidang. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 96,4 juta bidang tanah sudah memiliki sertifikat resmi. Ini menunjukkan upaya yang serius dari pemerintah dalam memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.