Arya Daru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No. 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB. Kejadian ini sempat menggemparkan publik mengingat status Arya sebagai diplomat muda berprestasi di Kemlu.
Dalam penyelidikan, Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa dan mengklarifikasi sebanyak 24 saksi dari total 26 yang diundang, sementara dua saksi lainnya belum dapat hadir. Pemeriksaan saksi dilakukan dari berbagai latar belakang, termasuk rekan kerja, keluarga, serta orang-orang di lingkungan tempat tinggal korban.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan sebanyak 103 barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk kantor, rumah kos, dan beberapa barang pribadi milik korban yang berkaitan dengan penyelidikan. Barang-barang tersebut turut dianalisis untuk memastikan tidak adanya keterlibatan unsur pidana dalam kematian Arya Daru.