Tampang

Imigrasi RI Melirik Elon Musk sebagai Calon Pemegang Golden Visa

5 Agu 2024 11:00 wib. 282
0 0
Imigrasi RI Melirik Elon Musk sebagai Calon Pemegang Golden Visa
Sumber foto: Google

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, golden visa diberikan kepada WNA yang dianggap berkontribusi dalam perkembangan ekonomi negara, seperti penanam modal baik perorangan maupun korporasi. Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, ada beberapa syarat untuk mendapatkan golden visa.

Bagi investor perorangan, mereka diharuskan untuk berinvestasi dengan nilai minimal 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, dan 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Sementara itu, untuk investor korporasi yang menanamkan modal sebesar 25 juta dolar AS (sekitar Rp380 miliar), mendapatkan izin tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Adapun nilai investasi 50 juta dolar AS akan memberikan izin tinggal selama 10 tahun.

Untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka perlu menempatkan dana berupa obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito dengan nilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, atau 700.000 dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?