Sementara itu, harga emas dalam berbagai pecahan turut mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan harga per gram. Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp1.003.000, sedangkan pecahan 1 gram dipatok Rp1.906.000. Pecahan lebih besar seperti 5 gram dibanderol Rp9.305.000, 10 gram sebesar Rp18.555.000, dan untuk pecahan terbesar yaitu 1.000 gram (1 kilogram), harganya mencapai Rp1.846.600.000. Harga-harga ini telah disesuaikan mengikuti fluktuasi pasar emas global.
Tak hanya penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak sesuai regulasi yang sama. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Bukti pemotongan pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian, sehingga konsumen memiliki bukti sah atas pemenuhan kewajiban pajaknya dalam pembelian logam mulia.
Penurunan harga emas ini menunjukkan dinamika pasar yang terus berubah dan menjadi perhatian penting bagi para investor maupun konsumen yang aktif bertransaksi emas. Ketidakpastian ekonomi global, nilai tukar mata uang, serta kebijakan moneter dari negara-negara besar menjadi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap harga emas domestik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan harga dan kebijakan perpajakan agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.