Tampang.com | Kasus dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat setelah sejumlah mantan pemain menyampaikan pengalaman pahit mereka. Padahal, Komnas HAM pernah mengeluarkan rekomendasi tegas terkait pelanggaran HAM pada tahun 1997.
Komnas HAM Temukan Empat Pelanggaran Hak Anak
Pada 1 April 1997, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan resmi terkait dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus OCI. Dalam laporan yang ditandatangani Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali, serta Sekjen Baharuddin Lopa, disebutkan adanya empat pelanggaran serius terhadap hak anak.
-
Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul dan identitas diri.
-
Eksploitasi anak secara ekonomis.
-
Pelanggaran hak atas pendidikan layak.
-
Pelanggaran terhadap hak perlindungan dan jaminan sosial.
Laporan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam mendorong perlindungan hak anak yang terlibat dalam industri hiburan atau pertunjukan.
Komnas HAM Rekomendasikan Perbaikan dan Penyelesaian Kekeluargaan