Tampang

DPR Dorong Keran Ekspor Bauksit Dibuka Lagi, Ini Respons Menteri ESDM

13 Jul 2024 09:35 wib. 188
0 0
DPR Dorong Keran Ekspor Bauksit Dibuka Lagi, Ini Respons Menteri ESDM
Sumber foto: iStock

Larangan ekspor bauksit ini mengikuti kebijakan serupa terkait komoditas bijih nikel yang mulai dilarang pada awal tahun 2020. Alasan di balik pelarangan ekspor bauksit sebenarnya telah tertuang dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling lambat tiga tahun sejak UU diterbitkan, yang berarti berlaku sejak 10 Juni 2020. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan kebijakan ini, "Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri."

Pemerintah menjalankan kebijakan ini dalam rangka mendukung pengembangan industri pengolahan hasil tambang di dalam negeri agar lebih berkembang. Dalam perkembangannya, ekspor bauksit juga dapat memberikan nilai tambah yang lebih tinggi jika dilakukan dalam bentuk produk hilir. Selain itu, hal ini akan mendorong perluasan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah penghasil bauksit.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.