Kombes Didik Hariyanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, menjelaskan bahwa tindakan mutasi ini merupakan hasil penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya yang terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Menurut Didik, mutasi ini merupakan upaya Polda Banten dalam menjalankan pemeriksaan oleh Bidpropam terhadap AKP Asep dan dua personel lainnya yang terlibat.
Pernyataan Didik yang dilanjutkan dengan menegaskan komitmen Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terlibat dalam pelanggaran. Beliau menegaskan bahwa penerapan sanksi akan dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Banten. Keseriusan Kapolda Banten dalam menjalankan instruksi ini menjadi bukti bahwa tindakan pelanggaran oleh apapun personel kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindak tegas.