Agar anda mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi, ada beberapa tahap yang harus anda dilalui antara lain yaitu :
Untuk jumlah SKA tergantung pada banyaknya klasifikasi yang akan dikerjakan. Bila memiliki 4 klasifikasi maka anda memrlukan 5 SKA. Namun bila memilih klasifikasi M1 naja wajib memiliki 1 SKA bagi penanggung jawab teknik dan 4 penanggung jawab klasifikasi atau bidang. Dan bila mempunyai 3 klasifikasi maka anda memerlukan 4 SKA. Keseluruhan dari SKA tersebut diwajibkan untuk mengikuti training dari asosiasi profesi terkait sebagai penentu trainingnya, sesi wawancara maupun membuat sebuah karya ilmiah di bidang yang dipilih oleh SKA.
- SBU atau Sertifikasi Badan Usaha
Tahap 1 telah dilengkapi maka selanjutnya yaitu mengurus SBU pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan membawa semua dokumen persyaratan. Kepengurusan SBU ini membutuhkan waktu selama kurang lebih 1 bulan.
Untuk ketiga tahap di atas, dokumen penting lainnya yang harus dimiliki adalah:
- Legalilitas perusahaan dengan adanya surat akta perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP/ PKP, SK perusahaan, SIUP serta TDP.
- Fotokopi KTP serta NPWP pribadi direksi dan komisaris perusahaan.
- Pas foto direktur penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi surat sewa kontrak kantor atau surat keterangan gedung.
- Fotokopi surat IMB
- Foto kantor mulai dari tampak depan, ruang kerja karyawan, ruang direksi dan plang nama perusahaan.