Sementara untuk kiriman paket sabu-sabu oleh AS (28) dimasukkan kue bolu Medan. Rohmad mengatakan barang bukti narkotika tersebut bernilai sekitar Rp 158 juta. Dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 orang anak bangsa. "Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Situasi ini menimbulkan ancaman serius terutama bagi generasi muda di Banten. Dengan maraknya peredaran narkoba, generasi muda rentan terpengaruh dan mudah terjerumus ke dalam praktek-praktek kejahatan. Oleh karena itu, pencegahan peredaran narkoba melalui dermaga tikus ini sangat mendesak untuk dilakukan demi menjaga masa depan generasi muda Banten.
Pihak berwenang perlu meningkatkan kerjasama antarlembaga, seperti kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap 60 dermaga tikus yang terbukti rawan sebagai jalur peredaran narkoba. Hal ini perlu dilakukan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap sindikat narkoba dapat dilakukan secara efektif.
Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar lingkungannya. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan informasi-informasi terkait peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi dan diungkap sehingga tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.