Jika ada laporan, lanjut Argo, kepolisian bakal mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya. ’’Adakah unsur pidananya,’’ ujarnya.
Lantas, siapa yang bisa melaporkan insiden itu? Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu menyatakan bahwa lebih baik pihak korban yang melapor. Misalnya, kerabat dari korban. Kepolisian bakal menunggu adanya laporan tersebut.
Jika benar ada unsur kelalaian, Demian terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang melakukan sesuatu, lalu lalai, dan mengakibatkan kematian terancam pidana kurungan maksimal lima tahun.