Tampang

Tragedi The Death Drop, Demian bisa Terancam Pidana

2 Des 2017 13:16 wib. 1.647
0 0
Tragedi The Death Drop, Demian bisa Terancam Pidana

Jika benar ada unsur kelalaian, Demian terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang melakukan sesuatu, lalu lalai, dan mengakibatkan kematian terancam pidana kurungan maksimal lima tahun. 

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pupuk Oplosan Beredar di Tasikmalaya
0 Suka, 0 Komentar, 16 Nov 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?