Dua garis kuning tanpa putus ini memang akan jarang kita temukan di jalanan pedesaan, karena memang fungsinya yang sangat penting. Adapun fungsi dari dua garis kuning tanpa putus ini ialah untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada pengendara agar tidak menyalip kendaraan yang ada di depannya. Artinya tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain.
Garis putih putus-putus
Garis putih putus-putus akan banyak kita temukan, baik dijalanan pedesaan ataupun perkotaan. Sebagian dari kita mungkin hanya mengganggap bahwa garis tersebut hanya sebagai pembatas bahwa jalanan terbagi dua yakni bagiann kiri dan kanan. Adapun makna sebenarnya dari garis putih putus-putus di jalanan ini adalah pengendara diperbolehkan untuk menyalip mobil di depannya namun harus tetap melihat kondisi jalanan yang ada. Pun juga harus memperhatikan kendaraan yang ada di belakang dan di depan.
Garis putih tanpa putus
Selain garis putih putus-putus, biasanya kita pun akan menemukan garis putih tanpa putus, dan itu ternyata mempunyai fungsi yang berbeda, yakni sebagai tanda bahwa pengendara tidak boleh menyalip kendaraan mobil di depannya. Setiap pengendara diwajibkan agar tetap berada di jalurnya sendiri dan tidak boleh menerobos jalur lainnya.
Bagaimana? Sudah paham? Jadi pada intinya garis-garis tersebut merupakan arahan dan petunjuk agar selalu keadaan selamat dan aman dalam berkendara. Semoga bermanfaat! [De/Red]