Sementara itu, pelamar untuk wilayah Papua diutamakan merupakan Orang Asli Papua (OAP). Khusus kategori tersebut, persyaratan IPK minimal adalah 2,76 dari skala 4,00 dan usia belum mencapai 31 tahun pada 31 Desember 2026. Pelamar juga diutamakan belum menikah.
2. PATT Protokol Kantor Pusat
Posisi kedua yang tersedia adalah PATT Protokol Kantor Pusat. Berbeda dengan posisi staf wilayah, pekerjaan ini lebih banyak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keprotokolan dan dukungan agenda pimpinan.
Beberapa tanggung jawab yang akan dijalankan antara lain mengoordinasikan acara pimpinan, menyiapkan kebutuhan protokoler, serta menyusun proposal dan laporan kegiatan.
Pegawai pada posisi ini juga bertugas mengelola pedoman keprotokolan, melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta menyiapkan laporan sebagai bahan peningkatan kualitas layanan protokol.
Berikut kualifikasi yang harus dipenuhi:
Diutamakan laki-laki.
Pendidikan minimal D3 semua jurusan.
Memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali.
Belum berusia 26 tahun pada 31 Desember 2026.
Tidak memiliki catatan perbuatan melanggar hukum.
Bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak.
Bersedia ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Diutamakan memiliki pengalaman di bidang keprotokolan.
Batas akhir pendaftaran posisi ini juga ditetapkan pada 10 November 2026.
3. Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar
Sebelum mengajukan lamaran, calon peserta seleksi perlu memastikan seluruh dokumen administrasi sudah tersedia. Kelengkapan berkas menjadi salah satu hal penting agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ijazah pendidikan terakhir. Jika ijazah belum diterbitkan, pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Transkrip nilai pendidikan terakhir.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Foto diri berupa foto close-up, seluruh badan tampak depan, dan seluruh badan tampak samping.
Khusus pelamar kategori Orang Asli Papua, terdapat dokumen tambahan berupa surat keterangan OAP yang diterbitkan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau kelurahan.