Setiap bungkus plastik tersebut berisi ekstasi dengan berat 2,2 kilogram dengan perkiraan berat per butir ekstasi yaitu 0.2 gram atau sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi dalam setiap bungkus. Jadi total keseluruhannya mencapai 1,2 juta butir ekstasi.
Penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini dilakukan pada hari Jum’at 21 Juli 2017 pada pukul 18.45 WIB. Aparat menangkap pelaku yang berinisial LKS alias Acung sebagi penerima barang di sebuah gudang di Paki Haji, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi Acung saat diinterograsi petugas, ia dikendlikan oleh seorang napi dari Lapsa Nusakambangan atas nama Aseng. Penyidik pun kemudian melakukan control delivery, yaitu mengikuti kemana ekstasi akan dikirimkan. Aparat menangkap seorang kurir atas nama Erwin saat melakukan pengiriman 56 bungkus ekstasi di sebuah parkiran mal di Alam Sutera, Tangerang.