Tampang

Gerbang Pagar tidak Dikunci, Pencuri Burung masuk ambil Burung Kacer, Ketauan Tetangga

29 Okt 2017 11:54 wib. 2.190
0 0
foto : Jawa Pos

Muhammad Irfan sendiri merupakan Warga Jalan Gadel Sari Barat gang Masjid, Rt 03, Rw 06 Kelurahan Karangpoh, Surabaya. Irfan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ingin Buka Bisnis Kue? Inilah Jurusnya
0 Suka, 0 Komentar, 17 Feb 2018

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?