Muhammad Irfan sendiri merupakan Warga Jalan Gadel Sari Barat gang Masjid, Rt 03, Rw 06 Kelurahan Karangpoh, Surabaya. Irfan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.