Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkap bahwa Deni merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan. Sementara Sodik berdalih tidak mengetahui motor yang dibelinya merupakan hasil kejahatan.
Deni dan Ardi kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Kejahatan Jalanan Masih Mengintai
Kejadian ini menambah deretan kasus begal yang masih marak di kawasan Bekasi dan sekitarnya, bahkan terjadi di waktu subuh yang seharusnya relatif sepi. Masyarakat diimbau lebih waspada saat berkendara, terutama di jalur-jalur rawan.