Tampang

Sritex Pailit, Kemenaker Minta Untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

28 Okt 2024 18:22 wib. 152
0 0
Sritex Pailit, Kemenaker Minta Untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh
Sumber foto: Google

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan perusahaan tekstil Sritex pada 23 Oktober 2024 pailit, menyatakan memiliki utang sebesar Rp 100,3 miliar kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR). Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, dan pailitnya perusahaan ini berpotensi menimbulkan dampak besar, terutama bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Saat ini, Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.Kementerian Ketenagakerjaan bereaksi cepat terhadap situasi ini dengan meminta PT Sritex tidak buru-buru melakukan PHK terhadap karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak para buruh yang bekerja di perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan. Permintaan ini tentu menjadi suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja di tengah kondisi sulit seperti ini.

Perlindungan terhadap para pekerja menjadi hal yang patut diperhatikan ketika sebuah perusahaan mengalami pailit. Dampak dari pailitnya perusahaan dapat sangat dirasakan oleh para karyawan, mulai dari ketidakpastian akan masa depan pekerjaan hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, langkah Kementerian Ketenagakerjaan dalam menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di perusahaan yang mengalami pailit sangatlah relevan dan penting.

Permasalahan pailit yang dialami oleh PT Sritex juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lainnya dalam mengelola keuangan perusahaan dengan bijak dan hati-hati. Pengawasan yang ketat terhadap keuangan perusahaan serta pengelolaan utang yang bijaksana perlu diutamakan agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa hak-hak para pekerja terlindungi dengan baik, terutama dalam situasi seperti ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.