Menurut laporan dari sumber yang ada, terdapat 3.000 pekerja di pabrik jamu Nyonya Meneer tersebut.Dan sekarang semua karyawan pabrik tersebut telah di rumahkan dan menyisakan sebagian petugas keamanan saja. Pengadilan Negeri semarang telah membekukan aset pabrik tersebut sebesar Rp. 89 miliar. Pembekuan asset tersebut untuk pelunasan utang ke PT Nata Meridian Investara.
Atas keputusan pengadilan tersebut, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hokum. Dia akan terlebih dahulu menanyakan tentang kejelasan terkait kasus ini.