Tampang

Mengungkap Skandal Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar

25 Feb 2025 20:45 wib. 46
0 0
Korupsi Gula Rp 565 Miliar
Sumber foto: google

Melihat dari pernyataan Kejagung, mereka telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan. Keputusan untuk mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, padahal saat itu Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula.

Lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan untuk impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa melalui prosedur yang benar, serta kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar, sebuah angka yang cukup fantastis dan menunjukkan besarnya dampak dari kebijakan yang keliru ini.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung tidak hanya menetapkan mantan Menteri Perdagangan sebagai tersangka, tetapi juga mendudukkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dikenal dengan inisial CS. Selain itu, terdapat sembilan tersangka lain yang merupakan pengusaha dari berbagai perusahaan swasta yang terlibat dalam proses pengolahan gula, yang semuanya berperan dalam manipulasi izin impor dengan mengabaikan regulasi yang ada.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

BurnOUt
0 Suka, 0 Komentar, 10 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?