Golongan I (Tamtama): Mulai dari Bhayangkara Dua Rp 1,7 juta hingga Ajun Brigadir Polisi Rp 3,1 juta.
Golongan II (Bintara): Mulai Brigadir Polisi Dua Rp 2,2 juta hingga Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 4,3 juta.
Golongan III (Perwira Pertama): Inspektur Polisi Dua Rp 2,9 juta hingga Ajun Komisaris Polisi Rp 5,1 juta.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi): Komisaris Polisi Rp 3,2 juta hingga Jenderal Polisi Rp 6,4 juta.
Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 1,9 juta untuk CPNS golongan I hingga puluhan juta rupiah untuk perwira tinggi seperti Kapolri. Tunjangan khusus untuk Kapolri bahkan mencapai 150 persen dari tunjangan kelas jabatan tertinggi, yakni sekitar Rp 43,6 juta.