Tampang

774 Kg Emas RI Digasak WNA China, Kerugiannya Tembus Rp 1,02 Triliun

26 Sep 2024 19:35 wib. 35
0 0
774 Kg Emas RI Digasak WNA China, Kerugiannya Tembus Rp 1,02 Triliun
Sumber foto: iStock

Para pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut dapat terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lain terkait kasus ini.

Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan melalui enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan dupplik), dan pembacaan putusan.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, telah mengungkapkan kronologi dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut. Mereka memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang seharusnya berizin, namun dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan secara ilegal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Penggunaan Ponsel
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2024
Pesona Wisata Paralayang di Ponorogo
0 Suka, 0 Komentar, 1 Feb 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.