Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga untuk pekerja sektor swasta yang memiliki fleksibilitas dalam tempat kerja. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa bekerja dari tempat yang lebih dekat dengan keluarga mereka, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor dan menambah kemacetan.
“Penerapan WFA ini diharapkan bisa membantu mengurangi kepadatan di jalan selama libur Idul Fitri. Kami berharap masyarakat yang ingin mudik bisa lebih tenang dan nyaman dalam perjalanan,” ujar Pratikno. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat tingginya volume kendaraan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung penuh kebijakan WFA ini. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu menurunkan volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama yang sering mengalami kemacetan parah saat mudik. Selain itu, hal ini juga akan mempercepat pemulihan sektor transportasi, yang selama ini sangat terganggu karena tingginya angka kendaraan yang beroperasi saat libur panjang.