Dengan anggaran pendidikan yang disiapkan sebesar Rp17,1 triliun, Mendikdasmen berharap dana ini bisa memberikan dampak positif dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program pendidikan, termasuk BOS dan PIP, yang dirancang untuk mendukung operasional sekolah dan memberikan bantuan kepada siswa yang membutuhkan.
Abdul Mu'ti juga menekankan bahwa pencairan dana tersebut akan dilakukan segera setelah anggaran turun dari pemerintah pusat. Proses ini dilakukan agar sekolah-sekolah dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan operasional mereka, serta memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam kegiatan belajar mengajar di seluruh Indonesia.
Meskipun dana BOS dan PIP tidak termasuk dalam pemangkasan anggaran, pemerintah tetap melakukan efisiensi di sektor-sektor lainnya, sesuai dengan kebijakan fiskal yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien dan efektif, dengan tetap memperhatikan prioritas utama, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak mengurangi dana yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan demikian, kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi alokasi dana untuk sektor pendidikan, yang merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.